Bekasi, Jawa Barat | detik online
Aktivitas mencurigakan diduga berlangsung di sebuah toko di kawasan Jalan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, ditemukan toko yang diduga menjual obat-obatan golongan G secara bebas tanpa resep dokter. Ironisnya, toko tersebut berada tepat di samping agen penjualan tiket bus malam.
Dari pantauan lapangan, toko itu tampak menjual berbagai produk dalam etalase kecil, namun di baliknya diduga kuat terdapat peredaran obat keras terbatas seperti Tramadol, Eximer, dan jenis lain yang masuk kategori obat terlarang bila tanpa izin resmi maupun resep dokter.
Warga sekitar mengaku resah karena lokasi itu kerap ramai oleh pembeli muda-mudi yang datang pada jam-jam tertentu.
“Kami sering lihat banyak yang datang beli, tapi kayaknya bukan obat biasa. Sudah sering juga dilaporkan, tapi tetap buka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga, aparat penegak hukum (APH) setempat belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut, sehingga muncul dugaan “tutup mata” terhadap praktik berbahaya ini.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017, obat golongan G hanya boleh dijual di apotek resmi dengan pengawasan tenaga farmasi dan disertai resep dokter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, Dinas Kesehatan, serta BPOM segera menindaklanjuti temuan tersebut guna mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
Tim GEgan 004


Tidak ada komentar:
Posting Komentar