Tangerang, detikwib.online | Polsek Rajeg menunjukkan respons cepat dengan mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjual obat keras golongan G. Namun, upaya tersebut disayangkan sejumlah pihak karena terkesan setengah hati. Tidak lama setelah petugas datang, toko yang sempat tutup itu kembali beroperasi seperti biasa. Minggu 19 Oktober 2025
Dugaan adanya kebocoran informasi muncul setelah tim investigasi media kembali mendatangi lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya kerja sama antara oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan penjual obat ilegal di Jl. Raya Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Doni, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan anggota ke lokasi.
Ini setelah info dari abang, anggota sudah ke lokasi, tapi toko dalam keadaan tutup,” ujar Ipda Doni singkat.
Namun, ketika ditanya mengenai waktu dan jam kedatangan anggota ke lokasi, hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim belum memberikan jawaban lanjutan.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter, bahkan kepada anak di bawah umur. Sayangnya, laporan tersebut jarang ditindaklanjuti secara serius.
Kami sudah beberapa kali melaporkan. Tapi entah kenapa, setiap ada rencana razia, toko itu selalu tutup duluan. Apakah karena ada oknum yang membekingi?” ujar salah seorang warga Tanjakan.
Sumber dari tim investigasi juga mengungkapkan hal serupa. Dalam operasi pekan lalu, beberapa toko obat nonresmi yang biasanya buka tiba-tiba menutup tempatnya beberapa menit sebelum petugas tiba.
Kami curiga ada pihak dari dalam yang memberikan informasi kepada pelaku setiap kali dilakukan operasi mendadak,” ujarnya.
Hingga kini, Polsek Rajeg belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kebocoran informasi maupun potensi keterlibatan oknum aparat dalam membekingi peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
Pakar hukum pidana menilai, jika terbukti ada aparat yang membocorkan rencana operasi kepada pelaku kejahatan, maka hal tersebut dapat dijerat dengan pidana karena menghalangi proses penegakan hukum.
Masyarakat berharap Kapolresta Tangerang dan Kapolda Banten segera melakukan penyelidikan internal serta menindak tegas oknum aparat yang diduga terlibat dalam praktik pembiaran peredaran obat terlarang.
Wahyudi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar