Jakarta Barat, Detik WIB – Dugaan penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali ditemukan di wilayah Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di sebuah toko yang berada di Jalan Kembangan Baru No.46, RT 09/RW 03, Kedoya Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.55 WIB, toko yang diketahui bernama Toko Madifirah diduga menjual sejumlah obat keras golongan G tanpa resep dokter. Padahal, obat jenis tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh melalui apotek resmi dengan resep dari tenaga medis.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan penjualan obat tersebut, penjaga toko justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Bahkan, yang bersangkutan diduga menantang wartawan yang hendak menanyakan legalitas penjualan obat keras tersebut.
“Kalau mau beritain, beritain saja,” ujar penjaga toko dengan nada menantang kepada wartawan di lokasi.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah tersebut. Pasalnya, obat golongan G termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena berpotensi disalahgunakan.
Menurut ketentuan yang berlaku, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat melanggar Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan obat tersebut secara ilegal.
Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir jika praktik penjualan obat keras tersebut terus dibiarkan. Mereka menilai, obat-obatan itu berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja maupun pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Dinas Kesehatan maupun aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan serta penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G secara bebas di lokasi tersebut.
Detik wib
YN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar