Jakarta// Detik Wib
Pertamina secara resmi melarang pembelian BBM bersubsidi (pertalite dan biosolar) menggunakan jerigen,terutama karena pertalite kini merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP).
Larangan tersebut didasarkan peraturan presiden No.191 Tahun 2014,yang menyatakan SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan BBM subsidi langsung ke pengguna kendaraan.
Namun peraturan dan larangan tersebut seakan di abaikan oleh SPBU No.34.1103 yang berada di jalan KS Tubun, kecamatan Palmerah ,jakarta barat
Pada hari Jumat(20/02/2026) Detik Wib menemukan sebuah kendaraan Roda 2 Suzuki sedang melakukan pengisian BBM pertalite di SPBU No.34.1103 ,terlihat Jelas Sebayak 5 motor masuk isi berkali bolak balik dan disaksikan Pengawas Spbu (d),team media langsung Bertemu pengawas ,media berbicara dengan pempinan tapi yg bertanggung pengawas keseluruhannya , dan media menjawab sesuai dengan jurnalistik kami melakukan investigasi sesuai persedur sop .
Hal tersebut secara terang terangan dilakukan oleh operator SPBU hingga terjadi antrian dengan kendaraan lain yang hendak melakukan pengisian bahan bakar.
Pada saat dilakukan konfirmasi dengan dengan pengawas SPBU (D) tidak dapat mengelak namun terlihat santai seakan sudah terbiasa.media bertanya kenapa tidak dilarang pak, dengan jawab pengawas susah pak padahan 1 x harus isi 100 RB tapi bolak balik jawab pengawas!
Besar dugaan SPBU dengan No.34. 1103 sering melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan Motor Suzuki secara mondar mandir ,Hal ini diketahui adanya laporan masyarakat yang kerap melihat pengisian BBM pertalite oleh pihak SPBU memakai motor besar suzuki berkali2 itungan menit saling bergantian.
Berdasarkan pasal 55 Undang Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bagi pelaku penyalahgunaan BBM yang di subsidi oleh pemerintah diancam pidana maksimal 6 Tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba bersekongkol dengan mafia BBM bersubsidi yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah sesuai undang undang Minyak dan Gas Bumi.
detik wib
Yanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar