Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Penjual Miras Berkedok Jual Jamu Resahkan Warga pondok bambu, Polisi Segera Merazia

04 Februari 2026 | 00:41 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T17:41:28Z

Jakarta timur_Detik Wib_Keberadaan warung penjual miras yang berkedok penjual jamu yang berada di Jalan Pahlawan Revolusi,Pondok Bambu,kecamatan Duren Sawit,kota Jakarta timur.

Keberadaan miras saat ini meresahkan warga sekitar, demikian disampaikan salah satu warga Pondok Bambu berinisial A kepada wartawan media ini beberapa hari lalu.

“Kami warga Pondok Bambu merasa resah dengan adanya penjual miras yang berkedok sebagai penjual jamu.Kami minta aparat penegak hukum untuk segera menindaknya,”tegas (A)

Sementara dari informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan menyebutkan. Selain menjual miras.

Demi menyeimbangkan informasi, wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada penjaga warung yang diduga jual miras, Saya menjual Cuman 5 botol,hasil investigasi SDH melebihi 5 botol pembelinya,itupun sipembeli anak muda ,dan tua Selasa (03/02/2026).

Ia mengakui selain menjual jamu dirinya juga menjual miras dengan berbagai jenis.
“Ia saya jual miras jenis AO anggur merah,, ”akui penjaga, Langsung menghubungi bos pemilik toko jamu,ada kepentingan apa bapak, dari media mana,jawab pemilik toko atau bosnya jamu,sambil meminta pengenal media,jawab pemilik jamu ,bener bapak sebagai media ,dan meminta foto id pengenal media,media menujukan id pengenal wartawan kepada pejaga warung jamu
Dikatakannya,ia membuka warung miliknya dimulai pukul 17.00 WIB pagi hingga pukul 23.00 WIB malam.
Ketika ditanyakan sudah berapa lama ia berjualan miras dan jamu di wilayah pondok bambu
Dijawab oleh penjaga,bahwa ia telah berjualan di warung tersebut sudah sekitar 1 tahun.

“Saya berjualan disini sudah lama ,dan saya ngontrak dikios ini,”jawabnya.

Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.

Sedangkan  isi Pasal 24 pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan  Minuman Beralkohol wajib memiliki izin, dalam hal ini  Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).



Detik wib
Yanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update