Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

LBH : Jangan Pakai Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah

23 Februari 2026 | 13:53 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T06:53:42Z


 

Tangerang - Sepakat dengan seruan LBH Trisula Keadilan Indonesia ini, bagaimana polisi selalu menggunakan kata oknum tiap kolega mereka bermasalah hukum, dan sesama polisi harus mengadakan konferensi pers. LBH mengatakan, jika penggunaan kata oknum cenderung menimbulkan masalah dan masalah pelanggaran hukum ini sudah sistemik, tidak lagi hanya perilaku menyimpang dari beberapa orang.


Mulai dari jenderal berbintang hingga bintara atau brigadir telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran dan sering itu adalah pidana. Jajaran jenderal yang sudah divonis dapat disebutkan Sambo, Teddy, Bonaparte, dan brigadir MS yang terbaru melakukan penganiayaan, pemukulan dan mengaku membubarkan tawuran. 


" Pemakaian istilah oknum, hanya mau meminimalisir permasalahan, seolah hanya sedikit anggota, bukan keseluruhan lembaga. Benar, tidak ada lembaga atau korp, atau organisasi yang salah, namun jangan salah, bahwa swasta-pribadi pembangunnya sangat mungkin salah. Hal ini harus disadari, sehingga tidak membuat organisasi tubuh itu membusuk karena perilaku yang sebagian kecil ini. "


Melihat rekam jejak kepolisian dalam menangani kasus-kasus hukum anggotanya sering berperilaku defensif, sering tidak mengakui, dan ketika terdesak baru menggunakan kata oknum. Melihat salah satu contoh, kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku. Rano menekankan bahwa proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.


Peristiwa tragis ini bermula dari dugaan penganiayaan di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2). Pelaku diidentifikasi sebagai anggota Brimob Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku. Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Tual telah resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah statusnya dinaikkan dari terlapor pasca-gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.


Masyarakat secara umum, saat ada yang melakukan kejahatan atau pidana labelnya bukan oknum, namun sampah masyarakat, mengapa ketika polisi atau penegak hukum menjadi berbeda? Apakah dengan mengatakan sampah masyarakat, semua masyarakat adalah sampah? Tidak. Sama sekali tidak.


Jika polisi benar-benar mau membuat sampah yang ada di dalam tubuhnya katakan saja dengan jujur, pribadi yang melakukan kejahatan bukan lagi oknum polisi, namun sampah yang mengotori institusi dan harus bersih. Jangan malah dianggap dilindungi dan diberi bantuan dengan istilah lunak, “oknum.”


" Cinta korp dan institusi harusnya membersihkan bukan melindungi dan memberikan dukungan meskipun secara tidak langsung. Sama juga ketika ada bagian tubuh yang terkena kanker, harus diangkat, bukannya diperban biar tidak tampak oleh orang lain."


Keberanian mengakui bahwa institusinya memiliki masalah, bukan hanya menimbulkan masalah kecil. Ketidakjujuran ini menambah masalah. Tidak akan ada yang luntur kebaikan ataupun nama baik, mengakui kesalahan dan kejahatan itu adalah prestasi.


Dalam peritiwa ini, iqbal selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia akan mengawal penanganan perkara dan perkembangan kasus ini secara objektif, berkeadilan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan komitmen profesionalisme Polri tidak hanya sekadar janji di atas kertas.


//vj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update