Bekasi, detikwib.online | Sebuah bangunan yang tampak seperti rumah tinggal di Jalan Legok, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menyimpan aktivitas yang jauh dari kesan hunian biasa. Tempat tersebut menamakan diri Edelweis Massage & Spa, namun berdasarkan penelusuran lapangan, lokasi ini diduga kuat menjalankan praktik pijat plus-plus yang mengarah pada prostitusi terselubung.
Ironisnya, usaha ini disebut telah beroperasi lebih dari satu dekade tanpa pernah benar-benar tersentuh penindakan serius. Bahkan, Edelweis diketahui tidak hanya memiliki satu lokasi. Selain di Jalan Legok, cabang lainnya juga beroperasi di Jalan Parpostel, Jatiasih.
Dari luar, bangunan tersebut tampak biasa. Namun saat tim masuk ke dalam, terlihat jelas bilik-bilik kamar tertutup yang disiapkan khusus untuk melayani tamu. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut tidak semata menjalankan praktik pijat kesehatan.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi spa ini berada di tengah kawasan pemukiman padat penduduk. Keberadaannya dinilai berpotensi merusak tatanan sosial serta memberi dampak buruk terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar.
Tarif dan Paket Diduga Mengarah ke Layanan Seksual
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Edelweis Spa & Massage menawarkan paket layanan dengan istilah-istilah kode tertentu. Tarif dipatok mulai dari Rp200.000 hingga mencapai Rp650.000, tergantung jenis layanan dan durasi.
Paket tersebut tidak sekadar pijat refleksi atau relaksasi. Istilah-istilah yang digunakan secara terselubung diduga mengarah pada layanan seksual, antara lain:
BM (Body Massage): Pijat seluruh tubuh dengan nuansa sensual.
PM (Petik Mangga): Stimulasi manual pada organ vital pria.
BJ: Mengacu pada seks oral.
FJ: Diduga merujuk pada layanan hubungan badan.
Istilah-istilah ini lazim digunakan dalam praktik prostitusi terselubung di balik kedok usaha spa atau panti pijat.
Modus Lama Berkedok Spa
Fenomena spa yang beroperasi sebagai tempat prostitusi terselubung bukan hal baru. Modus yang digunakan hampir seragam: mengantongi izin usaha pijat atau spa, namun di lapangan menyediakan layanan yang melampaui batas pijat kesehatan.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar:
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Kesusilaan,
Undang-Undang terkait tindak pidana asusila,
Serta ketentuan mengenai perdagangan orang bila terbukti ada eksploitasi.
Namun, meski dugaan ini menguat, tempat tersebut justru terkesan “kebal hukum”.
Pengakuan Terapis: Ada Dugaan Beking Oknum Aparat
Seorang terapis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tempat tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga keturunan Tionghoa. Ia juga menyebut bahwa operasional spa tersebut kerap melakukan praktik “kucing-kucingan” saat razia berlangsung, khususnya ketika Operasi Pekat Jaya digelar menjelang bulan suci Ramadan.
Namun, menurut pengakuannya, tidak ada rasa takut berlebihan dari pengelola. Pasalnya, tempat itu disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum aparat di wilayah Polsek Pondok Gede yang dikenal dengan sebutan “Bos Ireng”.(12/02/2025)
Jika pernyataan ini benar, maka persoalan ini tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran Perda, melainkan sudah mengarah pada dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi praktik ilegal.
Peran Instansi yang Dipertanyakan
Secara aturan, praktik pijat plus-plus semestinya menjadi objek penertiban berbagai instansi, antara lain:
Satpol PP: Penegak Perda yang berwenang menutup tempat usaha melanggar aturan.
Dinas Pariwisata: Mengawasi perizinan dan operasional spa.
Dinas Sosial: Menangani dan merehabilitasi terapis yang terjaring razia.
Polri: Menindak unsur pidana prostitusi dan perdagangan orang.
Namun hingga kini, keberadaan Edelweis Spa di dua lokasi tersebut masih tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik:
Apakah pengawasan berjalan? Atau ada pembiaran sistematis?
Redaksi Akan Minta Klarifikasi Aparat
Redaksi akan meminta klarifikasi kepada instansi terkait di Kota Bekasi, termasuk Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta Dinas Sosial.
Selain itu, Redaksi juga akan menyurati Paminal Polres Metro Bekasi Kota untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut membekingi tempat tersebut.
Adapun lokasi yang dimaksud:
Edelweis 29 Cabang 1: Jalan Legok, Jatiasih
Edelweis Cabang 2: Jalan Parpostel, Jatiasih
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kota Bekasi:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada praktik gelap di balik tembok spa?


Tidak ada komentar:
Posting Komentar