TANGERANG SELATAN – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryex di Jalan Raya Pondok Cabe Ilir No. 7B, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita tersebut menyampaikan bantahan dan hak jawab resmi.
Berdasarkan pesan singkat WhatsApp yang diterima redaksi, pihak yang namanya dicantumkan dalam pemberitaan menyatakan keberatan keras atas isi berita yang dinilai tidak berimbang, menghakimi, serta tidak pernah dilakukan konfirmasi sebelumnya.
“Kami membantah tudingan tersebut. Tidak pernah ada konfirmasi kepada kami sebelum berita ditayangkan. Pemberitaan itu sepihak, mencantumkan nama pribadi, dan menggunakan bahasa yang menghakimi seolah-olah sudah ada putusan hukum tetap,” tulis pihak terkait dalam pesan WhatsApp kepada redaksi.
Pihak tersebut juga menegaskan bahwa penyebutan nama secara terang-terangan sebagai bagian dari jaringan atau “mafia obat keras” merupakan tuduhan serius yang tidak pernah dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami meminta media bersangkutan memuat hak jawab ini secara proporsional dan berimbang sebagai bentuk tanggung jawab pers serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” lanjut pesan tersebut.
Klarifikasi atas Tuduhan Ancaman terhadap Wartawan
Terkait adanya narasi dugaan intimidasi terhadap awak media, pihak yang disebutkan juga membantah telah melakukan ancaman sebagaimana diberitakan.
“Kami tidak pernah mengancam secara fisik maupun verbal. Jika terdapat kesalahpahaman dalam komunikasi, seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu, bukan langsung dituduhkan sebagai bentuk intimidasi,” tandasnya.
Dasar Hukum, Kode Etik Pers, dan Konsekuensi Hukum
Redaksi memandang perlu menyampaikan dasar hukum berikut sekaligus sebagai pengingat konsekuensi hukum bagi media yang mengabaikan hak jawab.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1)
Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2)
Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 5 ayat (3)
Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 18 ayat (2)
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketentuan ini menegaskan bahwa penolakan atau pengabaian hak jawab merupakan pelanggaran hukum, bukan sekadar pelanggaran etik.
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.
3. Ketentuan dan Putusan Dewan Pers Dalam berbagai putusan Dewan Pers ditegaskan bahwa:
Penyebutan nama seseorang sebagai pelaku kejahatan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
Penggunaan istilah bernuansa vonis seperti “mafia”, “kebal hukum”, “dilindungi”,
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius Kode Etik Jurnalistik dan mewajibkan media memuat hak jawab serta klarifikasi secara proporsional.
Penegasan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa pemuatan bantahan dan hak jawab ini merupakan bentuk tanggung jawab pers sebagaimana diamanatkan undang-undang. Media yang mengabaikan kewajiban hak jawab tidak hanya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga berhadapan dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Redaksi mengimbau seluruh insan pers agar dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah, sehingga pers tetap menjadi pilar demokrasi, bukan alat penghakiman.
(Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar