JAKARTA BARAT – Detik Wib_Praktik dugaan eksploitasi anak di bawah umur kembali mencuat ke publik. Kali ini, sebuah penginapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga menjadi lokasi praktik ilegal tersebut. Kejadian ini terungkap setelah munculnya keributan di lokasi yang memicu kecurigaan warga dan awak media.
Berdasarkan investigasi dan konfirmasi langsung di lapangan, penjaga sekaligus resepsionis penginapan, Enal, memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia mengakui bahwa terdapat dua anak perempuan yang diduga masih di bawah umur dibawa oleh seorang pria yang dikenal sebagai perantara atau "joki".
“Yang menyewa kamar bukan mereka langsung, tapi ada orang yang mengatur. Kami tahunya mereka dibawa joki,” ujar Enal kepada wartawan pada rabu (28/01/2026).
Detail Kamar dan Tarif
Dalam keterangannya, pihak resepsionis membeberkan detail operasional yang mencurigakan di lokasi tersebut:
Lokasi: Kamar nomor 325 dan 327.
Tarif: Diduga dipatok seharga Rp300.000 per anak.
Status: Anak-anak tersebut ditempatkan secara terpisah untuk melayani penyewa.
Tindakan Hukum dan Konfirmasi
Peristiwa ini telah menimbulkan kegaduhan di area penginapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait langkah penindakan atau pengamanan di lokasi kejadian.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan ini memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Jika terbukti benar, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
UU Perlindungan Anak.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Redaksi detik web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar