Tangerang – Ketua LSM Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kota Tangerang Ajis Pramuji secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap oknum-oknum yang diduga melakukan tindakan premanisme di kawasan Sutera Rasuna, Alam Sutra, Kota Tangerang
Desakan ini muncul menyusul adanya laporan masyarakat terkait penguasaan dan intimidasi terhadap tanah milik warga yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak pengembang Alam Sutra, namun justru dijaga dan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang diduga bertindak layaknya preman.
Ketua LSM GIAS Ajis Pramuji menilai, tindakan tersebut bukan hanya merugikan warga secara materiil, tetapi juga telah menciptakan rasa takut, tekanan psikologis, serta menghambat hak konstitusional warga atas tanah miliknya sendiri.
“Kami mendesak APH tidak tinggal diam. Ini sudah masuk ranah pidana, ada dugaan kuat premanisme, intimidasi, dan penguasaan tanah tanpa hak. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” tegas Ketua LSM GIAS kepada awak media.
Tambahnya Dalam hal tersebut Camat Pinang dapat Disorot, Dinilai Gagal Jadi Penengah Tak hanya menyoroti dugaan premanisme, Ketua LSM GIAS juga memberikan sorotan keras terhadap Camat Pinang, yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi sebagai penengah dan perwakilan pemerintah di wilayahnya.
“Seharusnya camat hadir sebagai solusi, bukan sekadar penonton. Jika tidak mampu menjadi penengah, maka kami minta dievaluasi dan dicopot,” ujarnya.
LSM GIAS menilai sikap pasif pemerintah kecamatan justru berpotensi memperparah konflik sosial dan membuka ruang bagi praktik-praktik melawan hukum.
Hal tersebut patut segera di lakukan penangkapan atas dasar hukum Dugaan Tindak Pidana Premanisme dan Intimidasi
Tindakan penguasaan tanah warga dengan cara intimidasi, ancaman, atau kekerasan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Jika terdapat unsur ancaman, tekanan, atau larangan warga untuk menguasai tanahnya sendiri, maka unsur pasal ini dapat terpenuhi.
Penguasaan Tanah Tanpa Hak
Penguasaan tanah milik warga tanpa dasar hukum yang sah dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah)
Apabila tanah belum dibayar oleh pengembang, maka hak kepemilikan masih berada pada warga, sehingga penguasaan sepihak berpotensi pidana.
Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Ancaman
Jika terdapat tekanan psikologis, larangan masuk, atau ancaman verbal Pasal 335 KUHP Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) Apabila disertai unsur kesengajaan dan penguasaan paksa, ranah pidana dapat berjalan paralel dengan gugatan perdata.
Kelalaian pejabat pemerintah dalam menangani konflik agraria dapat menimbulkan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan berpotensi dilaporkan ke Ombudsman RI.
LSM GIAS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan melaporkan oknum-oknum terkait ke kepolisian, kejaksaan, hingga Komnas HAM, apabila hak warga terus diabaikan.
“Hukum harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan tunduk pada kekuatan modal atau premanisme,” tutup Ketua LSM GIAS.
Detikwib.online

Tidak ada komentar:
Posting Komentar