KOTA TANGERANG – Aktivis Kontrol Sosial dari KGSAI (Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia), Awaludin Reza Permana, menyoroti lemahnya penegakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, khususnya Perda tentang Minuman Beralkohol (Miras) dan Prostitusi yang dinilai tidak berjalan efektif di lapangan.
Menurut Awaludin, keberadaan Perda seharusnya menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat. Namun faktanya, praktik peredaran miras ilegal dan aktivitas prostitusi terselubung masih kerap ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang, adanya pemandu karaoke dan penjualan miras di Pakons Hotel, dan masih ada beberapa banyak lagi di wilayah kota tangerang yang memiliki semboyan KOTA AKHLAKUL KARIMAH.
Kemudian banyak juga praktek prostitusi berkedok panti pijat di kawasan cipondoh, tandasnya "
“Perda sudah ada, tapi implementasinya lemah. Ini yang kami sebut mandul. Tidak ada efek jera, tidak ada ketegasan, sehingga pelanggaran terus berulang,” tegas Awaludin Reza Permana, minggu,18/01/2026
"Ia menilai lemahnya pengawasan, minimnya penindakan, serta kurangnya sinergi antarinstansi menjadi faktor utama Perda tersebut tidak berjalan maksimal. Padahal, aturan hukum yang mengatur secara jelas sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Tangerang.
Dasar Hukum Perda Kota Tangerang
Adapun Perda yang disorot KGSAI antara lain:
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi, yang menegaskan larangan segala bentuk kegiatan prostitusi baik secara terbuka maupun terselubung di wilayah Kota Tangerang.
Perda tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menegakkan Perda melalui aparat penegak hukum daerah, termasuk Satpol PP.
Dorong Evaluasi dan Ketegasan Penegakan
Awaludin mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD agar tidak hanya menjadikan Perda sebagai produk formalitas, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan revisi Perda, peningkatan sanksi, serta penguatan pengawasan di lapangan.
“Kalau perlu direvisi, revisi. Kalau perlu sanksinya diperberat, lakukan. Jangan sampai Perda hanya jadi pajangan hukum tanpa wibawa,” ujarnya.
KGSAI menegaskan akan terus melakukan kontrol sosial dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran Perda demi terciptanya Kota Tangerang yang tertib, aman, dan bermartabat. (Red/vj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar