Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Praktik Nakal di SPBU 34.15128 Jatiuwung

23 Desember 2025 | 22:41 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-23T15:41:12Z




TANGERANG, [selasa,23/12/2025] – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas mengenai dugaan adanya "Praktik Nakal, Motor 'Grandong' Bebas Isi Pertalite di SPBU 34-15128 Jl. Gatot Subroto Jatiuwung," pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.15128 di Jalan Gatot Subroto, Kilometer 4,5, Jatiuwung, Kota Tangerang, memberikan hak jawab dan klarifikasi.

​Tindakan Tegas dan Evaluasi Internal

​Setelah dilakukan konfirmasi internal dan investigasi terhadap operator yang bertugas, pengelola SPBU 34.15128 telah mengambil tindakan tegas:

​Pemberian Surat Peringatan (SP): Pihak SPBU telah menjatuhkan Surat Peringatan kepada operator yang bersangkutan atas kelalaian dalam menjalankan prosedur operasional standar (SOP).

​Evaluasi Menyeluruh: Pengelola juga sedang melakukan evaluasi internal secara menyeluruh untuk memastikan seluruh karyawan mematuhi regulasi dan SOP perusahaan.

​Kebijakan Pembatasan Pengisian Bahan Bakar

​Sebagai langkah pencegahan dan komitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan, pengelola SPBU 34.15128 kini menerapkan kebijakan yang lebih ketat terkait pembelian bahan bakar untuk kendaraan roda dua:

​Pembatasan Pengisian: Khusus untuk motor berkapasitas tangki besar (sering disebut "Grandong" atau sejenisnya), pembelian bahan bakar kini dibatasi hanya diperbolehkan satu kali pengisian per kendaraan.

​Pengelola SPBU 34.15128 berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan demi menjaga integritas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran sesuai perundang-undangan yang berlaku.

​Demikian hak jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Dasar hukum hak jawab di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2).


*Isi Hak Jawab:*


- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

- Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

- Hak jawab bertujuan untuk menjaga keseimbangan informasi, melindungi hak-hak individu, dan memastikan pers tetap bertanggung jawab atas produk jurnalistik yang dihasilkan.


*Prosedur Pengajuan Hak Jawab:*


1. Identifikasi berita yang dianggap tidak akurat atau merugikan.

2. Ajukan permintaan hak jawab secara tertulis kepada media yang menerbitkan berita.

3. Media wajib memuat hak jawab tanpa mengubah substansi isi yang diajukan.


*Sanksi jika Media Tidak Melayani Hak Jawab:*


- Sanksi administratif dari Dewan Pers.

- Sanksi hukum berupa denda maksimal Rp 500 juta.


Hak jawab ini diatur untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan pers bertanggung jawab 

Sumber :Pengelola SPBU 34.15128 Jatiuwung

Reporter : arfn /vj 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update