Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

RJ Bantah Tuduhan Koordinator Toko Obat Terlarang di Tangsel, Tegaskan Pemberitaan Sepihak

24 Desember 2025 | 00:33 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-23T17:58:55Z


Tangerang Selatan | detikwib.online

RJ membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai koordinator peredaran toko obat terlarang di wilayah Tangerang Selatan. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak berdasarkan fakta yang utuh dan cenderung sepihak tanpa konfirmasi langsung kepadanya.

Menurut RJ, informasi yang disampaikan oleh sejumlah pihak telah menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang jelas.

“Perlu saya garis bawahi, yang saya maksud dengan oknum media bukanlah menyerang institusi pers atau personal tertentu. Istilah oknum merujuk pada pihak-pihak tertentu dalam arti luas yang menyampaikan informasi tanpa verifikasi,” ujar RJ saat dikonfirmasi, selasa,23/12/2025.


RJ juga menyayangkan praktik pemberitaan yang tidak menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Ia menilai, media seharusnya mengedepankan konfirmasi dan klarifikasi sebelum menyampaikan informasi ke publik.

“Jika ada dugaan atau persoalan hukum, seharusnya dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Bukan dengan membangun opini yang dapat merugikan nama baik seseorang,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan RJ dalam dugaan peredaran obat terlarang tersebut. RJ pun menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila memang diperlukan, sepanjang dilakukan secara objektif dan transparan.

Detikwib.online menegaskan komitmennya untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, serta tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Dasar hukum hak jawab di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2).


*Isi Hak Jawab:*


- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

- Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

- Hak jawab bertujuan untuk menjaga keseimbangan informasi, melindungi hak-hak individu, dan memastikan pers tetap bertanggung jawab atas produk jurnalistik yang dihasilkan.


*Prosedur Pengajuan Hak Jawab:*


1. Identifikasi berita yang dianggap tidak akurat atau merugikan.

2. Ajukan permintaan hak jawab secara tertulis kepada media yang menerbitkan berita.

3. Media wajib memuat hak jawab tanpa mengubah substansi isi yang diajukan.


*Sanksi jika Media Tidak Melayani Hak Jawab:*


- Sanksi administratif dari Dewan Pers.


Dasar hukum penggunaan diksi dan judul pemberitaan yang dianggap provokatif dan menyerang secara personal diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


*Pasal yang terkait:*


- *Pasal 5 UU Pers*: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

- *Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik*: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


*Sanksi:*


- *Pasal 18 UU Pers*: Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.

- *Pasal 310 KUHP*: Pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.


*Proses Konfirmasi:*


- Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi (Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers).

- Wartawan Indonesia harus melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait sebelum mempublikasikan berita (Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik).


Jika Anda merasa dirugikan oleh pemberitaan, Anda dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan


Hak jawab ini diatur untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan pers bertanggung jawab / red vj / ist

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update