![]() |
| Poto tangki Baltrans Buana Mandiri, milik H. Kiki. |
Mojokerto — Sebuah gudang solar yang berlokasi di Jalan Pager Luyung Kecamatan gedeg , Mojokerto, diduga menjadi titik strategis praktik ilegal penyaluran dan pengoplosan solar subsidi. Aktivitas ini disinyalir melibatkan jaringan mafia BBM yang memanfaatkan minyak “gunung” yang tidak disalurkan ke Pertamina, melainkan diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut berlangsung relatif mulus dan terkesan minim penindakan. Kondisi ini memunculkan sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum setempat. Masyarakat mendesak Polres Mojokerto bertindak tegas dan profesional, tanpa pandang bulu, dalam memberantas dugaan mafia solar subsidi di wilayah hukumnya.
Sejumlah pihak menyebut nama PT Baltrans Buana Mandiri sebagai entitas yang diduga terkait dalam mata rantai distribusi. Aktivitas tersebut disebut-sebut tidak hanya berlangsung di Mojokerto, namun juga memiliki keterkaitan lintas wilayah, termasuk Bojonegoro dan Tulungagung. Meski beberapa kali mencuat ke permukaan, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut dinilai belum menunjukkan hasil yang tegas.
Dalam keterangannya kepada awak media, seorang narasumber berinisial A.B. mengungkapkan adanya kejanggalan pada identitas kendaraan tangki. “Tulisan pada tangki tercantum PT Baltrans Buana Mandiri, namun data STNK tercatat atas nama pihak lain,” ujarnya.
Temuan di lapangan menunjukkan, solar yang diduga berasal dari Bojonegoro dimuat ke dalam tangki berwarna biru-putih berlabel non-subsidi dan kemudian dibawa ke gudang di wilayah Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Praktik ini berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasca pemberitaan mencuat, sejumlah awak media mengaku menerima teror melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai oknum aparat. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Kapolres Mojokerto diminta bertindak tegak lurus dalam menindak dugaan praktik ilegal ini, sementara Kapolda Jawa Timur didesak menurunkan tim untuk melakukan penelusuran langsung di lokasi.
Sebagai catatan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi hukum. Apabila terdapat keberatan atas pemberitaan, mekanisme hak jawab tersedia melalui Dewan Pers.
(Tim Redaksi — Bersambung)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar