Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Toko Obat Keras Diduga Setor ke Aparat Penegak Hukum di Wilayah Makasar pinang ranti

12 November 2025 | 19:10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-26T00:20:44Z

Jakarta Timur, Detik Wib –
Maraknya toko obat keras berkedok toko kosmetik,sembako, konter handphone, hingga penjual sampo di wilayah Kecamatan makasar, Jakarta Timur, kini menjadi sorotan masyarakat. Meski telah berulang kali dilaporkan, keberadaan toko-toko yang menjual obat golongan G tersebut seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga, tokoh masyarakat, ulama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga organisasi kepemudaan yang berada di wilayah Kecamatan makasar,pinang Ranti, Mereka mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran obat keras yang semakin terang-terangan di tengah pemukiman warga.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada penjaga,toko milik muji, salah satu toko di  Jalan haji sulaiman,Cipinang Melayu,
Kecamatan Makasar,pinang Ranti
Jakarta timur
penjaga toko tersebut dengan santai mengakui bahwa mereka memang menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Heximer, dan Zolam.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan RT, RW, bahkan aparat kepolisian setempat agar aktivitas mereka dapat berjalan tanpa gangguan.

Keberadaan toko-toko semacam ini di tengah lingkungan padat penduduk tentu menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Lemahnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah Polsek Makasar ,pinang ranti menimbulkan kesan adanya pembiaran dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di tingkat wilayah.

Sementara itu, pihak Kelurahan Cipinang Melayu, kecamatan Makasar,jakarta timur, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha meski diketahui tidak memiliki izin resmi.

> “Kami sudah dua kali melaporkan hal ini, namun hasilnya tetap sama, tidak ada tindakan lebih lanjut,” ujar salah satu staf kelurahan.



Sejumlah pihak menilai, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan seolah tidak berdaya menghadapi praktik mafia obat keras yang diduga kuat memiliki hubungan dengan oknum aparat maupun pejabat wilayah.

Masyarakat mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada aparat atau pejabat yang terbukti melakukan pembiaran maupun bekerja sama dengan jaringan peredaran obat keras tersebut.

Detik wib
Al

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update