Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Peredaran Obat Keras Golongan G di Matraman, Warga dan Pemuka Agama Desak Polisi Bertindak

05 November 2025 | 15:06 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T08:06:32Z

JAKARTA TIMUR – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Tim investigasi menemukan sebuah toko kosmetik di Jl. Utan Kayu Utara, tepatnya di depan pom bensin Utan Kayu, yang diduga kuat menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter.

Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas penjualan obat di lokasi tersebut. Namun, ia berdalih hanya bertugas menjaga toko.

> “Toko ini sudah lama buka. Saya hanya disuruh jaga saja, tidak tahu-menahu soal jualannya. Nanti saya sampaikan ke pemilik,” ujarnya dengan nada gugup.


Penjaga toko itu juga mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat setempat.

> “Kita sudah koordinasi dengan ke wilayah, polisi, bahkan Satpol PP, Bang,” tambahnya singkat.


Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Haji Samuji mengaku baru mengetahui aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Ia menyebut bangunan itu merupakan rumah kontrakan yang difungsikan sebagai toko kosmetik, namun diduga kuat menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin.

> “Kami baru tahu kalau toko itu jual obat keras. Ini jelas meresahkan warga. Kami minta aparat segera turun tangan,” tegas Haji Samuji.

Bahaya dan Sanksi Hukum

Peredaran bebas obat keras golongan G dinilai sangat berbahaya karena efek sampingnya hampir serupa dengan narkoba — dapat menurunkan kesadaran dan memicu tindakan kriminal.

Pelaku yang kedapatan memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum

Warga bersama tokoh masyarakat dan awak media mendesak Polsek Matraman, Polres Metro Jakarta Timur, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan agar segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Mereka berharap aparat segera melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal itu, guna mencegah kerusakan sosial dan meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Matraman dan Satpol PP Jakarta Timur terkait dugaan peredaran obat keras tersebut.

Detik wb
43 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update