Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

PEREDARAN OBAT KERAS TANPA IZIN DI PASAR ANGKE: ANCAMAN NYATA BAGI GENERASI MUDA

15 Oktober 2025 | 05:36 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-14T22:36:19Z


 

Jakarta — Praktik ilegal penjualan obat keras golongan G kembali marak di kawasan Pasar Angke, tepatnya di Jl. Stasiun Angke 12, RT 12/RW 4, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.



Diduga, sejumlah kios di dalam area pasar tersebut secara terang-terangan memperjualbelikan obat keras seperti Hexymer, Tramadol, Camlet 1 mg, dan jenis obat daftar G lainnya tanpa izin resmi.


Maraknya praktik tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar. Padahal kawasan ini merupakan permukiman padat penduduk, namun masih ada celah bagi pelaku usaha nakal menjual obat-obatan keras yang disamarkan dengan label kosmetik.

Salah satu warga yang akrab disapa Cing Romli mengatakan, “Inilah akar dari banyak masalah sosial—pencurian, tawuran, bahkan pembunuhan—semuanya sering bermula dari penyalahgunaan obat-obatan ini.”


Warga juga mengungkapkan terdapat tiga titik lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi:


1. Dekat area penjual pisang,

2. Sebuah kios berdesain akuarium,

3. Serta satu kios lain di bagian dalam pasar.


Tim media yang mendatangi lokasi mendapati banyak pembeli keluar-masuk, mulai dari remaja hingga orang dewasa.

Saat dikonfirmasi, penjaga kios mengaku obat tersebut milik seseorang berinisial “Ahmad”, bahkan sempat mengklaim, “Di sini ada yang bantu jaga juga dari Paspampres kalau ada apa-apa.”


Ancaman Serius bagi Masyarakat

Peredaran bebas obat golongan G ini merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.

Obat keras seperti Hexymer dan Tramadol termasuk obat yang seharusnya hanya boleh dibeli dengan resep dokter.

Penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan psikologis berat, hingga risiko kematian akibat overdosis.


Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik ini menunjukkan kelalaian serius dalam pengawasan. Para pelaku seolah tak gentar terhadap ancaman pidana yang berlaku di Indonesia.

Fakta bahwa banyak remaja yang terlihat membeli obat ini menambah kekhawatiran akan masa depan generasi penerus bangsa.


Tuntutan Tindakan Tegas

Media dan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), BPOM, BNN, Dinas Kesehatan, serta tokoh masyarakat setempat untuk segera turun tangan menertibkan praktik ini.

Toko-toko yang terbukti menjual obat keras tanpa izin harus ditindak tegas demi melindungi publik dari dampak sosial dan kesehatan yang lebih luas.


Pelanggaran Berat dan Ancaman Pidana

Pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat, bahkan hingga 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 UU Kesehatan.


Langkah Hukum Selanjutnya

Saat berita ini diturunkan, awak media telah menyiapkan laporan resmi (Laporan Informasi / LI) untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat.

Praktik ilegal ini jelas melanggar ketentuan farmasi dan perizinan dagang, karena dilakukan di luar apotek resmi yang memiliki izin edar sah dari pemerintah.


🟥 Peredaran obat keras di tengah masyarakat bukan sekadar pelanggaran hukum — ini adalah panggilan darurat moral.

Jika dibiarkan, generasi muda kita akan menjadi korban pertama dari kelengahan dan pembiaran.


Jeck/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update