Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Dari Barang Bukti Jadi Harapan Laut: 30.000 Benih Lobster Dilepasliarkan Polres Metro Tangerang Kota di PandeglangTANGERANG – Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut kembali ditunjukkan. Sebanyak kurang lebih 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir dilepasliarkan ke habitat alaminya di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (26/12/2025). Puluhan ribu BBL tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perikanan, yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota. Alih-alih dimusnahkan, benih lobster yang masih hidup dan layak ini dikembalikan ke alam demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Pelepasliaran dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ serta Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata peran Polri dalam melindungi kekayaan laut Indonesia. “Pelepasliaran benih bening lobster ini adalah bentuk tanggung jawab kami. Penegakan hukum tetap berjalan, namun kelestarian sumber daya kelautan harus diselamatkan. Praktik perdagangan ilegal BBL jelas merugikan negara dan mengancam ekosistem laut,” tegas Kompol Awaludin Kanur. Kegiatan pelepasliaran dipimpin oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ela Anjarwati, S.Pi, staf Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak UPT Pandeglang. Seluruh benih lobster dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan sehat, dengan harapan dapat tumbuh dan berkembang biak secara alami di perairan Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik ilegal di sektor perikanan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Kekayaan laut Indonesia adalah aset masa depan yang harus kita jaga bersama,” ujar Kapolres. Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana perikanan, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat guna menjaga keberlanjutan ekosistem laut nasional.

27 Desember 2025 | 16:14 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-27T09:15:59Z


 TANGERANG – Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut kembali ditunjukkan. Sebanyak kurang lebih 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir dilepasliarkan ke habitat alaminya di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (26/12/2025).

Puluhan ribu BBL tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perikanan, yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota. Alih-alih dimusnahkan, benih lobster yang masih hidup dan layak ini dikembalikan ke alam demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Pelepasliaran dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ serta Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata peran Polri dalam melindungi kekayaan laut Indonesia.

“Pelepasliaran benih bening lobster ini adalah bentuk tanggung jawab kami. Penegakan hukum tetap berjalan, namun kelestarian sumber daya kelautan harus diselamatkan. Praktik perdagangan ilegal BBL jelas merugikan negara dan mengancam ekosistem laut,” tegas Kompol Awaludin Kanur.

Kegiatan pelepasliaran dipimpin oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ela Anjarwati, S.Pi, staf Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak UPT Pandeglang.

Seluruh benih lobster dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan sehat, dengan harapan dapat tumbuh dan berkembang biak secara alami di perairan Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik ilegal di sektor perikanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Kekayaan laut Indonesia adalah aset masa depan yang harus kita jaga bersama,” ujar Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana perikanan, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat guna menjaga keberlanjutan ekosistem laut nasional.

(Arfn vj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update