Bekasi, detikwib.online — Polemik mengenai boleh tidaknya masyarakat memotret proyek pemerintah kembali mengemuka setelah ditemukan plang bertuliskan “Dilarang Memotret atau Video” pada proyek pembangunan tanggul permanen Sungai Citarum Hilir di Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Proyek senilai Rp13,4 miliar itu dikerjakan oleh Kementerian PUPR melalui BBWS Citarum bersama PT Jaya Mulya Konstruksi.
Keberadaan larangan tersebut memicu tanya publik mengenai batasan dokumentasi di area proyek negara yang dibiayai oleh anggaran rakyat.
Proyek Pemerintah pada Dasarnya Boleh Didokumentasikan
Ketua DPC MOI Bekasi Raya, Misra S.M., menegaskan bahwa secara prinsip proyek pemerintah bersifat terbuka dan masyarakat berhak mengawasi pengerjaannya.
Memotret proyek pemerintah itu boleh. Yang dilarang adalah memasuki area konstruksi tanpa izin karena berkaitan dengan keselamatan,” kata Misra.
Prinsip keterbukaan ini sesuai dengan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Larangan Masuk Bukan Larangan Dokumentasi
Misra menambahkan, setiap kegiatan konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan kerja. Karena itu, kontraktor berhak membatasi siapa pun yang hendak masuk ke zona kerja.
Papan ‘Dilarang Masuk Selain Pekerja’ bukan berarti melarang orang memotret. Itu murni untuk keselamatan,” jelasnya.
Pergerakan alat berat, kedalaman galian, hingga jalur distribusi material menjadikan area proyek berisiko tinggi bagi masyarakat umum. Namun, pengambilan foto dari luar pagar, jalan umum, maupun kawasan publik tetap sepenuhnya diperbolehkan.
Pengecualian untuk Kawasan dengan Status Keamanan Khusus
Tidak semua lokasi pemerintah dapat didokumentasikan bebas. Beberapa kawasan memiliki status keamanan tertentu seperti:
Objek Vital Nasional (Obvitnas),
instalasi militer,
fasilitas pertahanan dan keamanan,
infrastruktur strategis tertentu.
“Bandara, pembangkit listrik tertentu, hingga instalasi militer tentu punya protokol keamanan sendiri yang wajib dipatuhi,” tegas Misra.
Pengawasan Publik Dianggap Positif
Pada akhirnya, dokumentasi proyek pemerintah dinilai sebagai bentuk partisipasi publik yang sehat, selama dilakukan sesuai ketentuan.
Memotret dari area publik: boleh dan legal.
Masuk ke area konstruksi: wajib izin dan APD keselamatan.
Keterlibatan masyarakat dianggap penting untuk memastikan proyek berjalan transparan, tepat anggaran, dan tepat mutu.
Supri


Tidak ada komentar:
Posting Komentar