Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Pungutan Liar oleh Oknum Satpam Sekolah di Ciledug, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

09 Oktober 2025 | 16:43 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T09:43:03Z


 

Detik online - Kota Tangerang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SDN 6 dan SDN 9 Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Dua oknum satpam berinisial Anto alias Bodong dan Latief diduga kerap meminta uang kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan sekolah tersebut.


Menurut informasi yang diperoleh, terdapat sekitar dua puluh pedagang kaki lima yang setiap hari dimintai uang sebesar Rp5.000 per orang oleh kedua satpam tersebut. Aktivitas itu berlangsung di area trotoar dan drainase di depan sekolah, yang seharusnya menjadi fasilitas umum bebas dari kegiatan berdagang.


Ironisnya, kedua satpam tersebut dikabarkan sudah menerima gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kota Tangerang, namun masih melakukan pungutan terhadap pedagang kecil. Sumber menyebutkan bahwa keduanya bahkan sudah tidak lagi mengontrak rumah, namun tetap bertugas di sekolah tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.


Masyarakat sekitar menilai Satpol PP Kota Tangerang dan Satpol PP Kecamatan Ciledug terkesan tutup mata terhadap aktivitas para pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar tersebut. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mencoreng citra lingkungan pendidikan di wilayah itu.


“Setiap hari pedagang di depan SDN 6 dan SDN 9 dimintai uang. Padahal itu trotoar, bukan tempat jualan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.


Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Pendidikan dan Satpol PP, segera menindaklanjuti laporan ini. Penertiban terhadap pedagang kaki lima di area sekolah dan pemeriksaan terhadap oknum satpam yang diduga melakukan pungli dianggap penting untuk menjaga integritas lingkungan pendidikan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun otoritas terkait.


Juneidi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update