detik online | Bogor, 2 September 2025 | Dari luar, bangunan sederhana di Jalan Parpostel, Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu tampak seperti counter aksesoris HP biasa. Dindingnya dipenuhi gantungan casing ponsel, charger, hingga headset. Namun, di balik etalase yang seolah-olah normal, tersimpan aktivitas gelap: dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
Tim lapangan yang melakukan penelusuran mendapati toko tersebut kerap menjadi tujuan anak muda pada sore hingga larut malam. Anehnya, para pengunjung tidak selalu keluar dengan membawa aksesoris HP, melainkan dengan gerakan terburu-buru dan wajah tertutup.
Seorang warga sekitar, sebut saja AR (34), menuturkan bahwa toko tersebut sudah lama dicurigai masyarakat.
Kalau cuma jual casing, kenapa pembelinya anak-anak muda yang bolak-balik sampai tengah malam? Kita curiga mereka beli barang terlarang di dalam. Tapi sampai sekarang belum ada polisi yang turun tangan,” ujarnya.
Warga lain, HS (41), menambahkan bahwa toko itu seakan kebal hukum.
Sudah sering dibicarakan di kampung, tapi dibiarkan saja. Kami khawatir anak-anak muda jadi korban. Aparat harus segera bertindak sebelum makin parah,” tegasnya.
Belum Tersentuh Aparat
Hingga berita ini diturunkan, toko tersebut masih bebas beroperasi. Tidak ada garis polisi, tidak ada penyegelan, dan tidak tampak tanda-tanda pengawasan. Padahal, berdasarkan undang-undang, peredaran obat-obatan terlarang memiliki ancaman pidana berat.
Landasan Hukum
Jika terbukti benar melakukan peredaran obat ilegal atau narkotika, pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114: pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 1–10 miliar.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62 ayat (1): penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat Bojong Kulur kini mendesak aparat untuk segera bertindak. Pasalnya, jika dibiarkan, peredaran obat-obatan terlarang dengan kedok counter HP ini berpotensi merusak generasi muda dan memperluas jaringan peredaran di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Jangan tunggu korban jatuh lebih banyak. Tutup tempat itu sebelum terlambat,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Supri