Jakarta Barat, Kamis, 7 Agustus 2025, detikwib.online | Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jl. Raya Kresak No. 44, RT.2/RW.12, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warung yang tampak seperti toko kelontong biasa itu ternyata diduga kuat menjual obat terlarang jenis golongan G secara ilegal.
Pantauan langsung tim lapangan Benua Post Nusantara bersama warga setempat, warung ini terlihat ramai dikunjungi oleh anak-anak muda, terutama pada siang hingga sore hari. Aktivitas transaksi terpantau tidak lazim untuk ukuran warung biasa, sehingga memicu kecurigaan.
Saat dikonfirmasi, pihak penjual membantah keras tudingan tersebut. “Kami hanya menjual barang-barang kelontong seperti biasa, tidak ada obat-obatan terlarang,” ujar pria penjaga warung dengan nada tenang.
Namun, berdasarkan laporan warga sekitar dan hasil investigasi sejumlah wartawan, ditemukan indikasi kuat bahwa warung tersebut memang kerap menjual obat terlarang jenis golongan G, seperti Tramadol dan Excimer, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Jenis obat ini dikenal berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan dan kerusakan mental, terutama bila dikonsumsi sembarangan oleh remaja.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Kami sering lihat anak-anak muda nongkrong di sana, dan setelah beli sesuatu dari warung itu, mereka tampak seperti teler. Ini sudah kami laporkan juga ke RT setempat.”
Peredaran obat golongan G secara ilegal sangat membahayakan kesehatan generasi muda dan merupakan pelanggaran hukum serius. Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas jika terbukti.
Red//