Jakarta, detikwib.online | Bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis masa berlaku pada bulan Agustus 2025, dihimbau untuk segera melakukan perpanjangan. Pasalnya, jika SIM melewati masa berlaku, maka proses pengurusannya tidak lagi berupa perpanjangan, melainkan harus melalui proses pembuatan baru yang mencakup ujian teori dan praktik dari awal.
Perpanjangan SIM lebih praktis, hemat biaya, dan tidak memerlukan ujian seperti pengajuan SIM baru.
Tarif Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM pada bulan Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Berikut rincian tarif yang berlaku:
SIM C: Rp75.000
SIM A: Rp80.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM BI/Umum: Rp80.000
SIM BII/Umum: Rp80.000
SIM D: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000
Tarif Penerbitan SIM Baru
Jika SIM Anda kedaluwarsa dan harus membuat baru, maka tarif penerbitan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp120.000
SIM BI: Rp120.000
SIM BII: Rp120.000
SIM C / C I / C II: Rp100.000
SIM D / D I: Rp50.000
Biaya Tambahan Pengurusan SIM
Selain biaya pokok, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut:
Biaya Registrasi: Rp5.000
Cek Kesehatan: Rp25.000 (tergantung Satpas SIM)
Psikotes: Rp60.000 – Rp100.000 (tergantung Satpas SIM)
Asuransi (opsional): Rp30.000
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi dan asli SIM lama
3. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
4. Bukti lulus tes psikologi
5. Bukti pembayaran biaya administrasi
Perubahan Masa Berlaku SIM
Penting untuk diketahui, saat ini masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan menyesuaikan tanggal penerbitan.
Segera cek masa berlaku SIM Anda, hindari antrean panjang dan proses rumit dengan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa. Tetap tertib berlalu lintas dan taati peraturan demi keselamatan bersama.
(Redaksi | Detik Wib Nusantara)