Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan karir


 


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Segera Perpanjang SIM Anda! Jika Kedaluwarsa, Harus Buat Baru dari Awal

Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:32 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T03:33:34Z



Jakarta, detikwib.online | Bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis masa berlaku pada bulan Agustus 2025, dihimbau untuk segera melakukan perpanjangan. Pasalnya, jika SIM melewati masa berlaku, maka proses pengurusannya tidak lagi berupa perpanjangan, melainkan harus melalui proses pembuatan baru yang mencakup ujian teori dan praktik dari awal.


Perpanjangan SIM lebih praktis, hemat biaya, dan tidak memerlukan ujian seperti pengajuan SIM baru.


Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM pada bulan Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Berikut rincian tarif yang berlaku:


SIM C: Rp75.000

SIM A: Rp80.000

SIM A Umum: Rp80.000

SIM BI/Umum: Rp80.000

SIM BII/Umum: Rp80.000

SIM D: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000


Tarif Penerbitan SIM Baru

Jika SIM Anda kedaluwarsa dan harus membuat baru, maka tarif penerbitan SIM adalah sebagai berikut:


SIM A: Rp120.000

SIM BI: Rp120.000

SIM BII: Rp120.000

SIM C / C I / C II: Rp100.000

SIM D / D I: Rp50.000


Biaya Tambahan Pengurusan SIM

Selain biaya pokok, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut:


Biaya Registrasi: Rp5.000

Cek Kesehatan: Rp25.000 (tergantung Satpas SIM)

Psikotes: Rp60.000 – Rp100.000 (tergantung Satpas SIM)

Asuransi (opsional): Rp30.000


Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, berikut dokumen yang harus disiapkan:


1. Fotokopi KTP yang masih berlaku


2. Fotokopi dan asli SIM lama


3. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan


4. Bukti lulus tes psikologi


5. Bukti pembayaran biaya administrasi


Perubahan Masa Berlaku SIM

Penting untuk diketahui, saat ini masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan menyesuaikan tanggal penerbitan.


Segera cek masa berlaku SIM Anda, hindari antrean panjang dan proses rumit dengan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa. Tetap tertib berlalu lintas dan taati peraturan demi keselamatan bersama.


(Redaksi | Detik Wib Nusantara)

×
Berita Terbaru Update