Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan karir


 


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Mirip Instansi Pemerintah

Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T13:57:32Z

Jakarta, detikwib.online | Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap media yang menggunakan nama mirip dengan instansi pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Gedung Pers, lantai 7, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh wartawan dari berbagai media dan pengurus Dewan Pers.

Dalam kesempatan itu, Jazuli mengungkapkan bahwa Dewan Pers menerima 720 aduan dalam satu semester terakhir. Aduan tersebut berasal dari masyarakat umum, lembaga, maupun individu, yang umumnya terkait dengan isi pemberitaan.

Menurutnya, lonjakan jumlah aduan ini tak lepas dari menjamurnya media baru, khususnya media online di berbagai daerah, yang sayangnya tidak diimbangi dengan kualitas jurnalisme yang memadai.

Pertumbuhan media baru, terutama online, memang sangat cepat. Namun, banyak di antaranya yang tidak dibarengi dengan kualitas jurnalis yang mumpuni maupun semangat dalam memproduksi produk jurnalistik yang benar," ujar Jazuli.

Ia menambahkan, masih banyak wartawan di daerah yang belum memiliki kompetensi dasar jurnalistik, apalagi mengikuti uji kompetensi secara resmi.

"Boro-boro ikut uji kompetensi, keterampilan dasar sebagai jurnalis pun masih diragukan. Kami masih menemukan media dan jurnalis yang tidak memenuhi standar profesional, dan inilah yang banyak menimbulkan pengaduan," tegasnya.

Jazuli menekankan bahwa Dewan Pers tidak membeda-bedakan dalam penanganan aduan, baik dari media yang sudah terverifikasi maupun yang belum.

"Semua kami perlakukan sama dan tetap mendapatkan penanganan yang optimal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jazuli juga menyoroti fenomena media yang menggunakan nama menyerupai instansi pemerintah, seperti mengandung kata-kata Lembaga 'KPK' atau 'Polri', yang dinilai dapat menyesatkan publik.

"Fenomena ini kami temukan di sejumlah daerah. Nama-nama yang menyerupai lembaga resmi bisa menimbulkan ambiguitas dan kebingungan di tengah masyarakat. Karena itu, perlu segera ditertibkan," jelasnya.

Sebagai penutup, ia menyampaikan bahwa jumlah aduan masyarakat yang masuk ke Dewan Pers meningkat lebih dari 100 persen pada periode Januari hingga Juli 2025, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024.


Sumber: dewan pers
×
Berita Terbaru Update