Kediri – detikwib.online | Seorang pria berinisial Sbdri, warga Desa Wonotengah yang tinggal di Jalan Flamboyan, terancam dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh korban dugaan penipuan bernama Pur.
Kepada awak media, Pur mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula dari pinjam pakai sepeda motor Honda Vario putih milik Sbdri. Dalam keterangannya, Pur kemudian menjual perhiasan emas berupa gelang dan menambahkannya dengan uang milik ibunya, hingga terkumpul total sebesar Rp5.000.000. Uang tersebut diberikan kepada Sbdri dengan jaminan sepeda motor Vario tersebut.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu dan hubungan pernikahan siri antara keduanya menjadi tidak harmonis, Sbdri diduga mulai menunjukkan sikap mengancam.
Sebentar lagi ada yang datang ke rumahmu,” ujar Sbdri kepada Pur.
Tak lama setelah ancaman tersebut, pada malam harinya, datang sepasang pria dan wanita ke rumah Pur dan memaksa untuk mengambil sepeda motor. Ketika diminta penjelasan, mereka mengatakan bahwa soal uang Rp5 juta adalah urusan dengan Sbdri langsung.
Awak media juga mencoba mengonfirmasi kepada (Pri), Ketua RT setempat. Saat itu, di rumah Ketua RT juga hadir kakak kandung Pur. Ketua RT menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Pur mengaku hingga saat ini uang Rp5 juta tersebut belum juga dikembalikan. Ia merasa dikecewakan karena dana itu rencananya akan digunakan untuk membantu memberi makan anak-anak yatim.
Saya ingin membantu anak-anak yatim, tapi malah dijanjikan palsu. Kok tega-teganya begitu,” ucap Pur kepada awak media dengan nada kecewa.
Terancam Jerat Hukum
Apabila terbukti melakukan penipuan, Sbdri dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika unsur digital atau komunikasi elektronik digunakan dalam aksinya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penyelesaian atau pengembalian uang dari Sbdri kepada korban.
(Tim Redaksi – detikwib)
Bersambung...